Diplomasi Perjuangan sebagai Upaya Mempertahankan Kedaulatan Wilayah Kepulauan Indonesia
- Sep 16, 2021
- /
- Opini
- /
- Admin
- 3267
Bela Negara Sebagai Komitmen Perjuangan
Perjuangan nasional merupakan bukti komitmen semua pendiri bangsa untuk terbebas dari kolonialisme yang tidak sesuai dengan karakter kebangsaan dan nilai-nilai yang di anut oleh rakyat Indonesia. Perjuangan adalah bukti kongkrit peristiwa rela berkorbaan jiwa dan raga untuk membebaskan diri dari belenggu negara asing yang melakukan penjajahan wilayah, penjajahan moralitas, penjajahan budaya dan penjajahan ekonomi. Bentuk perjuangan-perjuangan tersebut menjadi saksi yang menunjukan bahwa rakyat Indonesia adalah bangsa yanag kuat menjaga wilayah negaranya dan rela berkorban untuk mempertahankannya. Buah dari perjuangan itulah sehingga kedaulatan NKRI adaalah hasil yang terhormat bagi rakyat Indonesia dalam melindungi, menegakan dan mempertahankan serta membangun Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan amanat UUD 1945 dan dasar negara yaitu Pancasila yang di kolaborasikan dengan sikap gotong royong dan toleransi dalam kebhinekaan.
Bangsa Indonesia memiliki cita-cita sesuai dengan UUD 1945 yang dimaknai dengan (a) melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, (b) memajukan kesejateraan umum, (c) mencedaskan kehidupan bangsa dan (d) ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dari empat nilai dasar tersebutlah generasi penerus bangsa harus mengisi kemerdekaan dengan nilai-nilai filosofis yang mengakar pada nilai-nilai esensial seperti nilai agama, kemanusiaan, persatuan dan kesatuan, demokrasi dan nilai- keadilan. Dalam konteks inilah karakter bangsa sebagai komintmen bela negara untuk mempertahankan NKRI dari tangan penjajah.
Paradigma tentang bela negara tidak memiliki definisi yang tunggal. Bela negara sebagai bentuk hak dan kewajiban warga negara memiliki presepsi yang berkembang sesuai dengan tantangan dan perubahan jaman. Artinya definisi tidak selalu berhubungan dengan isu kemiliteran. Paradigma bela negara sebagai landasan yuridis dan filosofis adalah dasar yang harus dimiliki setiap warga negara dalam terlibat dalam pembangunan dan pertahanan nasional. Bela negara di maknai yuridis sesuai dengan pasal 27 ayat 3 BAB X UUD1945 yang berbunyi “Setiap warga negara memiliki hak dan kewaajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara”. Pernyataan lain tercantum dalam paval 30 ayat 1 BAB XII tentang pertahanan dan keamanan negara yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Makna lainya terdapat dalam Pasal 68 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: “Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara” serta UU. RI. Nomor 3 tahun 2003 tentang “Pertahanan Negara” pasal 9 ayat (1) menyatakan: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Dalam Simposium Nasional Bela Negara yang diselenggarakan pada 29-30 Mei 1991 oleh Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia menghasilkan butir-butir bela negara yaitu:
a) Setiap warga negaraa melakukan upaya bela negara sesuai dengan kemampuanya dilungkungan ia berada berdasarkan hak dan kewaajibanya demi keberlansungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
b) Berupaya mengantisipasi segala tantangan dimasa depan dengan meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia dan pengelolaan sumeberdaya alam dengan cara demokratis sesuai dengan nilai-nilai buadaya Indonesia.
c) Bentuk kultur kapitalisme, liberalism, feodalisme dan kultur lainya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD1945 harus di hapuskan (Rangkuti, 2007).
Image: Source
Lebih lanjut, Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, me-nyeluruh, terpadu dan berlanjut yang di landasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara (Basrie, 1998) (Yulianto Hadi, 2014). Hardjosatoto, mengatakan bahwa Nasionalisme adalah tekat atau semangat dari setiap warga negara untuk menjaga dan mempertahankan bangsa dan negaranya agar selalu meningkat rasa kenyamanan, keamanan dan kesejahteraannya serta terjamin kedaulatannya (Hardjosatoto, 1985) (Yulianto Hadi, 2014). Oleh karena itu elaborasi dan kolaborasi dari kedua aspek ini adalah kombinasi penting dalam menentukan sikap dalam memaknai bela negara sebagai kultur luhur Indonesia dalam menghadapi tantangan jaman yang dinamis.
Diplomasi Perjuangan Sebagai Komitmen Bela Negara
Perjuangan bangsa Indonesia tidak bisa dilihat dari sisi militer saja tetapi juga bisa dengan jalan damai dan persuasi. (Morgenthau, 2010) menyatakan bahwa kualitas diplomasi merupakan unsur penting dalam kekuatan nasional suatu negara. Pandangan Bull tentang diplomasi sebagai "perilaku hubungan antara negara dan entitas lain dengan berdiri dalam politik dunia oleh agen resmi dan dengan cara damai" (Holmes, 2015). Kedua definisi tersebut memiliki kemampuan untuk secara jelas menangkap fitur mendasar dari diplomasi; yaitu, pendekatan non-kekerasannya untuk merekonsiliasi kepentingan di antara para aktor internasional, terutama negara. Wight menyampaikan diplomasi adalah mesin hubungan internaasioan atau soko guru hubungan internasional (Carlesnaes, 2013). Dengan definisi tersebut adalah salah satu bentuk perjuangan bangsa Indonesia tidak selalu melalui perang sebagai komitmen bela negara.
Mohtar Kusumaatmadja adalah salah satu pejuang yang melakukan bela negara dengan metode diplomasi. Dikutip dari https://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/ menuliskan bahwa Prof. Dr. Mohctar Kusumaatmadja yang lahir di Jakarta 17 Paril 1929 menamatkan pendidikan srajana tahun 19955 di UI, kemudian melanjutkan studi S2 di Sekolah Tinggi Hukum Yale Amerika Serikat tahun 1955. Dan menyelesaikan studi S3 di UNPAD tahun 1962 dan di Harvard Universitas Chicago Amerika Serikat 1966. Kusumaatmadja pernah menjabat Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan III periode 1974-1978 dan Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan IV periode 1978 -1988. Kusumaatmadja juga juga menjadi guru besar dalam bidang hukum laut internasional di UNPAD.
Kusumaatmadja berperan sebagai diplomat dalam sidang umum PBB mengenai hukum laut di Jenewa dan New York sehingga lahirlah konsep wawasan nusantara yang saat ini masih digunakan. Konsep ini menjadi landasan batas territorial, batas darat, dan landas kontinen. Karena kepakaran dan keahliannya beberapa karya Kusumaatmadja yang mengilhami lahirnya Undang-undnag 1970 tentang landasan kontinen. Karya ini tidak lepas dari peran beliau dalam konferensi Hukum Laut Internasional di Jenewa, Colombo dan Tokyo. Kemudian, Masterpiece pemikiran Kusumaatmadja dikenal sebagai Pola Ilmiah Pokok (PIP) UNPAD yang berbunyi 'Bina Mulia Hukum dan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Nasional'. Beliau mendapat tanda jasa dari UNPAD berupa B. Mahuputra Utama dan B. Mahaputra Adipradana (Kumparan.com/06/06/2021).
Kusumaatmadja memiliki sepak terjang yang hebat sebagai veteran diplomasi Indonesia terkhusus dalam bidang hukum laut internasional yang dikenal dengan archipalgo state atau negara kepulauan. Kusumaatmadja memberikan definisi hukum yang masih relevan hingga saat ini bahwa "Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk di dalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan,"(Mochtar Kusumaatmadja, 2002). Hal inilah yang menjadi landasan Kusumaatmadja untuk mengupas dan meredefinisi tentang batas laut territorial yang selama ini di kuasai oleh pemikiran barat. Beliau menjadi pemimpin delegasi Indonesia dalam Konferensi Hukum Laut Internasional atau UNCLOS. Melalui deklarasi Djuanda tahun 1957 Kusumaatmadja dan rekan sejawat seperti Hasim Djalal turut berkontribusi dalam menjadikan laut territorial menjadi 12 mil. Artinya bertambah 9 mil dari kesepakatan sebelumnya.
Morgenthau (Morgenthau, 2010) berpendapat bahwa kualitas diplomasi menjadi kekuatan nasional suatu negara. Kualitas diplomasi perjuangan yang dilakukan oleh Kusumaatmadja dan delegasi Indonesia merupakan bukti kualitas diplomasi kelautan Indonesia yang luar biasa. Mengapa, penulis berpendapat: 1) konsep hukum laut luas wilayah territorial yang awalnya 3 mil merupakan pemikiran teori barat yang di kemukakan oleh Hugo Grotius tahun 1609 (mare liberium). Pada era itu negara-negara imprealisme sangat menguasai laut seperti Belnada, Spanyol, Portugal, Inggris Raya dan sejumlah negara Eropa Barat lainya. Intinya konsep ini memaknai laut itu terbuka. Artinya laut bisa di kelola oleh siapapun tanpa ada batas kedaulatan. Konsep ini kemudian kalah melawan hukum mare clausum yang menganggap laut harus tertutup tetapi bisa dikelola dengan bersama dengan batas-batas tertentu. Konsep Grotius sangat merugikan negara-negara kepulauan seperti Indonesia yang wilayahnya terdiri atas pulau-pulau dan juga berbatasan dengan sejumlah wilayah negara lain. Penulis berpendapat dua hal kekalahan konsep Grotius yakni konsep Mare clausum lebih fleksibel dan cenderung tidak imprealis seperti mare liberium dan pasca perjanjian Westphalia menjadikan batas negara semakin jelas dilengkapi dengan perjanjian Motervideo 1933.
Image: Source
Alasan 2) Kusumaatmadja menunjukan kelas diplomasi perjuangan Indonesia seperti veteran lainya. Kusumaatmadja memperjelas wilayah kedaulatan Indonesia yang terdiri atas berbagai pula-pulau dari Sabang sampai Merauke. Bahkan kalau berpatokan pada hasil jajahan Hindia Belanda maka harusnya wilayah Indonesia lebih luas dari saat ini. Namun Indonesia tidak egois dengan hal ini. Inilah bentuk kebijaksanaan politik luar negeri Indonesia kepada negara lainya. Konsekuensinya sebagai negara kepulauan Indonesia memiliki tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia yang kemudian disahkan melalui berbagai Undang-undang. Selain itu, Indonesia memiliki batas territorial, Zona Ekonomi Esklusif dan Landas Kontinen dan zona tambahan sebagai kedaulatan wilayah NKRI. Bisa dibayangkan jika diplomasi kedaulatan laut ini tidak diperjuangkan maka wilayah Indonesia akan terpisah-pisah dan berpotensi merdeka sendiri-sendiri seperti di masa lalu misalnya Negara Madura, Sulawesi dll. Dari hak-hak negara kepulauan itu menjadi peluang juga tantangan bagi Indonesia untuk dimanfaatkan tergantung pada kesiapan finansial, sumberdaya, teknologi serta kolaborasi baik level lokal, nasional, regional dan internasional.
Selanjutnya, alasan 3) posisi ini menjadi identitas politik , hukum dan ekonomi. Konsekuensi negara kepulauan ini menjadi ciri khas dan identitas buat Indonesia untuk mengatur kedaulatan negara. Karena dalam hukum internasional terdapat tiga jenis negara yaitu negara kepualauan, negara pantai dan negara tidak memiliki pulau dan pantai. Kondisi ini memunculkan kedaulatan hak dan kewajiban tata kelola laut. Di Indonesia sendiri dalam kontes pengelolaan laut sudah terdapat sekitar 13-14 intitusi yang terlibat. Mengapa karena mengurusi laut itu bukan seperti darat yang jelas batas-batasnya. Laut lebih kompleks karena berhubungan dengan pasang surut, hidrografi, oceanografi, dan ilmu lainya. Jadi sudut pandangnya kompleks. Oleh sebab itulah pengaturan potensi laut baik yang di dasar laut, tengah laut sampai di atas laut harus diatur secara seksama sebagai bentuk kekuasaan. Laut ini menyimpan potensi luar biasa. Mantan Menteri KKP RI pernah berargumen bahwa Indonesia untuk mendapatkan devisa yang banyak cukup dari laut saja. Hal ini juga sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia pasal 33 bahwa bumi dan segala yang terkandung didalamnya dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.
Menjadi fakta kongkrit akibat kedaulatan laut tersebut Indonesia mendesain kebijakan luar energi Poros Maritim Dunia sebagai komitmen untuk menjadikan laut sebagai daya tawar politik, hukum dan kebudayaan. Penguasaan terhadap sumberdaya, penguatan militer, kualitas diplomasi, infrastruktur dan budaya maritim sebagai dasar kebijakan. Selain itu, dengan identitas kelautan ini akan meenentukan posisi Indonesia dalam percaturan politik internasional. Fakta lain adalah sebagai implementasi dan perluasan kebijakan Poros Maritim Dunia, Indonesia mendesain ASEAN Outlook on Indo Pacific sebagai upaya memperluas Kerjasama maritim regional. Jadi diplomasi perjuangan kedaulatan laut sangat bermanfaat bagi Indonesia dan bangsa Indonesia.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa veteran bisa dimaknai lebih luas. Veteran artinya orang yang berkontribusi dalam perjuangan bangsa. Veteran ini tidak harus melalui jalur perang dan konflik. Untuk menjadi veteran yang berkontribusi pada perjuangan bangsa bisa melaui diplomasi sebagai instrumen politik luar negeri Indonesia di level regional dan internasional. Mohtar Kusumaatmadja menjadi salah satu veteran diplomat Indonesia yang telah berpulang pada tahun 2021. Kontribusi beliau sebagai diplomat dalam memperjuangkan kedaulatan Indonesia sangat penting untuk membuat Indonesia kokoh sebagai negara kepualauan.
Daftar Pustaka:
Basrie. (1998). Bela negara implementasi dan pengembangannya. Jakarta: UI Press.
Carlesnaes, W. (2013). Handbook Hubungan Internasional Terjemahan. Bandung: Nuansa.
Hardjosatoto. (1985). Sejarah pergerakan nasional Indonesia, suatu analisis ilmiah. Yogyakarta: Liberty.
Holmes, C. B. (2015). Digital Diplomacy Theory and Practice. New York: Routledge.
Kepustakaan Presiden. Diakses dari https://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/home/. Diakses pada 16 September 2021
Kumparan.com. "Profil Mochtar Kusumaatmadja, Eksmenlu RI Pencetus Wawasan Nusantara". Diakses dari https://kumparan.com/kumparannews/profil-mochtar-kusumaatmadja-eks-menlu-ri-pencetus-wawasan-nusantara-1vtCuQcw0NC/1. diakses pada 16 September 2021
Kusumaatmadja, Mochtar (2002). Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis) . Bandung: Penerbit Alumni.
Morgenthau, H. J. (2010). Politik Antar Bangsa. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Rangkuti, P. A. (2007). Membangun Kesadaran Bela Negara. Jawa Barat: IPB Press.
Suseno, A. (2000). Strategi Pembudayaan Hak Bela Negara. Jakarta: Pustaka Sinar.
Witantaputra. (2005). Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi Bahan Khusus Dosen Kewaarganegaraan. Jakarta: Depdiknas.
Yulianto Hadi, D. S. (2014). Dinamika penanaman nilai-nilai bela negara kadet maguwo dalam perspektif historis. Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi, p.210.
Penulis: Laode Muhamad Fathun adalah Dosen Hubungan Internasional FISIP UPN Veteran Jakarta.
Email: Laodemuhammadfathun@upnvj.ac.id
WA: 085255125544
Google Scholar: https://scholar.google.com/scholar?hl=en&as_sdt=0%2C5&q=laode+muhamad+fathun&btnG=
Youtube: https://www.youtube.com/channel/UCNGjXmW-MNjSGa3EbaoOCpA
Editor: HubunganInternasional.id