Wawancara: Dibalik Putusnya Hubungan Diplomatik Antar Negara
- Mar 22, 2021
- /
- Wawancara
- /
- Admin
- 25626
HI.id: Apa alasan yang dapat membuat suatu negara memutuskan hubungan diplomatiknya dengan negara lain?
Hendra Manurung (H.M): Putusnya hubungan diplomatik antar negara dalam hukum internasional diperbolehkan sebagai suatu bentuk tekanan politik tertentu kepada negara lain, bertujuan negara tersebut mengubah kebijakan luar negeri maupun untuk menghukum tindakan tertentu yang diambil negara lain yang dipersepsikan tidak sesuai dengan Hukum Internasional, contohnya: melakukan tindakan provokasi, pelanggaran perbatasan, intervensi urusan dalam negeri negara lain ataupun masalah-masalah politik lainnya.
Pada prakteknya pemutusan hubungan diplomatik dapat dilakukan, terutama bagi negara-negara yang baru merdeka, dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap kebijakan lain. Walaupun pemutusan hubungan diplomatik biasanya merupakan suatu tindakan sepihak (unilateral act) suatu negara, namun hal tersebut juga merupakan suatu keputuan dan tindakan bersama yang diambil oleh negara-negara anggota suatu Organisasi Internasional. Sebagai konsekuensinya, akibat hukum yang terjadi ketika hubungan diplomatik putus, maka akan berpengaruh pada masing-masing negara, yang mana, putusnya hubungan diplomatik pada akhirnya punya akibat hukum terhadap para warga negara di negara penerima serta perjanjian internasional yang telah disepakati oleh para pihak.
Hal ini mengacu pada penjelasan terhadap akibat hukum yang terjadi berdasarkan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler serta Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional (the United Nations, 2005). Artikel 45 Poin a), b), c) Konvensi Wina 1961 terkait pemutusan hubungan diplomatik secara permanen atau sementara, menyatakan: a) Negara penerima harus, bahkan dalam kasus konflik bersenjata, menghormati dan melindungi tempat misi, bersama dengan properti dan arsipnya; b) Negara pengirim dapat mempercayakan hak pengelolaan tempat misi diplomatik, bersama dengan properti dan arsipnya kepada Negara ketiga yang dapat diterima oleh Negara penerima; c) Negara pengirim dapat mempercayakan perlindungan kepentingannya dan kepentingan warga negaranya kepada Negara ketiga yang dapat diterima oleh Negara penerima.
Alasan pemutusan hubungan diplomatik suatu negara diperlukan untuk melindungi kedaulatan negara dan kepentingan nasional dari kejahatan internasional, terorisme, dan ekstremisme yang diduga telah dilakukan dengan sengaja oleh negara lain. Pemutusan hubungan diplomatik dan konsuler dengan Korea Utara adalah upaya dan implementasi kebijakan luar negeri pemerintah Malaysia dalam melanjutkan pelaksanaan hak kedaulatan yang dijamin oleh hukum internasional dan melindungi keamanan nasional dari ancaman kejahatan internasional, terorisme, dan ekstremisme.
Pemerintah Malaysia menuduh pemerintah Korea Utara telah melakukan penghasutan, mendukung kegiatan dan pendanaan teroris bersenjata yang terkait dengan tujuan untuk melakukan provokasi, sabotase serta menyebarkan kekacauan perdagangan internasional. Merespon sikap Pyong Yang, Kuala Lumpur memerintahkan semua staf diplomatik di Kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur untuk meninggalkan Malaysia dalam waktu 48 jam. Sebelumnya, keputusan pengadilan Malaysia menyatakan, Mun Chol Myong dapat diekstradisi ke AS untuk menghadapi tuduhan pencucian uang, karena diduga mengekspor barang terlarang ke Korea Utara, dimana hal itu melanggar sanksi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diberlakukan (news.detik.com, 21 Maret 2021).
Pemerintah Korea Utara mempersepsikan Malaysia berpihak pada pemerintah Amerika Serikat dalam konspirasi melawan Korea Utara, dan melakukan tindakan permusuhan besar. Kuala Lumpur telah menyelaraskan kebijakannya dengan kebijakan Washington, yang berupaya merampas kedaulatan Korea Utara, keberadaan dan pembangunan internasional yang damai.
Malaysia menjadi salah satu dari sedikit sekutu Korea Utara, namun hubungan kedua negara tersebut sudah mulai tegang usai kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Kim Jong Un di Bandara internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 2017.
HI.id: Mengapa Korea Utara memutus hubungan diplomatik dengan Malaysia?
H.M: Pada 3 Maret 2021, seorang pria asal Korea Utara, FBI Amerika Serikat menuduh Mun Chol Myong memimpin kelompok kriminal dengan memasok barang ilegal ke Korea Utara dan mencuci dana melalui perusahaan. Sementara, Dalam kasus yang berbeda, diketahui ada pengiriman barang-barang mewah termasuk minuman keras dan jam tangan dari Singapura ke Korea Utara. Ekspor beberapa barang mewah ke negara pimpinan Kim Jong Un dilarang. Hal tersebut sebagai sanksi yang dijatuhkan PBB, termasuk AS yang turut memberi sanksi atas program senjata Korea Utara. Mengenai kejahatan itu, Washington meminta Mun Chol Myong diekstradiksi ke Amerika Serikat. Putusan itu menyebabkan Korea Utara memutus hubungan diplomatik dengan Malaysia.
Alasan ekstradisi menjadi faktor utama pemerintah Korea Utara memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia. Pada 9 Maret 2021, pengadilan Malaysia melakukan ekstradisi terhadap seorang pria warga Korut, Mun Chol Myong ke Amerika Serikat terkait tuduhan pencucian uang. Mun Chol Myong ditangkap, setelah pemerintah Amerika Serikat menuduhnya melakukan pencucian uang melalui perusahaan-perusahaan dan mengeluarkan dokumen palsu untuk mendukung pengiriman ilegal ke Korea Utara. Mun menolak permintaan ekstradisi, dengan alasan bahwa tuduhan itu bermotif politik. Mun menghadapi empat dakwaan pencucian uang dan dua konspirasi pencucian uang, terutama terkait dengan pekerjaannya di Singapura. Aktivitas ekspor beberapa barang mewah ke Korea Utara telah dilarang usai Perserikatan Bangsa-Bangsa dan negara-negara lainnya, termasuk AS menjatuhkan sanksi besar-besaran atas program kepemilikan senjata nuklir Korea Utara.
Keputusan Korea Utara untuk memutuskan hubungan (diplomatik) terjadi setelah kunjungan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken dan ketua Pentagon Lloyd Austin pada pertengahan Maret 2021 lalu ke Korea Selatan, yang merupakan bagian dari safari Asia pemerintah Amerika Serikat untuk menggalang dukungan melawan Korea Utara dan China yang memiliki persenjataan nuklir.
HI.id: Apa konsekuensi dari putusnya hubungan diplomatik antar kedua negara ini?
H.M: Pengadilan Federal Malaysia menyetujui ekstradisi seorang warga Korea Utara, Mun Chol-Myong, dan menolak argumennya bahwa kasus yang menimpanya bermotif politik dan bahwa ia terjebak dalam perselisihan diplomatik antara Pyongyang dan Washington. Mun akan menjadi orang Korea Utara pertama yang diekstradisi ke Amerika Serikat untuk menghadapi pengadilan pidana. Ekstradisinya adalah bagian dari upaya Washington untuk menindak aktivitas bisnis ilegal dari pengusaha dan diplomat Korea Utara. Selama bertahun-tahun, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memberlakukan serangkaian sanksi yang semakin ketat terhadap Korea Utara, berusaha untuk mempersempit akses negara tersebut terhadap mata uang asing yang digunakan dalam mendanai program nuklir dan rudal balistiknya.
Washington telah berusaha untuk membawa Mun ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuntutan pidana bahwa dia mencuci uang melalui perusahaan depan dan melanggar sanksi internasional dengan membantu mengirimkan barang mewah terlarang dari Singapura ke Korea Utara atas nama rezim di Pyongyang. Mun ditangkap pada 2019 di Malaysia, setelah pindah dari Singapura pada 2008. Hubungan bilateral Kuala Lumpur dengan Pyongyang juga sempat berada di titik nadir setelah saudara laki-laki pemimpin Korea Utara Kim Jong Un yang terasing, Kim Jong Nam, terbunuh di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017 ketika dua wanita mengolesi wajahnya dengan agen saraf VX, yang oleh PBB digolongkan sebagai senjata pemusnah massal.
Pemerintah Korea Utara telah lama memanfaatkan Malaysia sebagai jembatan dalam pengiriman senjatanya, dan untuk mendirikan entitas bisnis guna menyalurkan uang kepada rezim pemerintah Korea Utara.
Malaysia dianggap telah menawarkan warga negara Korea Utara sebagai korban tindakan permusuhan Amerika Serikat dan aksi tersebut dianggap Pyong Yang menyimpang dari hukum internasional yang diakui.Menurut media pemerintah Korea Utara, KCN, pada 17 Maret 2021, keputusan yang diambil Malaysia adalah melakukan kejahatan yang dipersepsikan tidak dapat diampuni, dengan mengirimkan warga negara Korea Utara yang tidak bersalah secara paksa ke Amerika Serikat.
Pemerintah Malaysia telah memutuskan menutup Kedutaan Besarnya di ibukota Pyongyang Korea Utara, sebagai respon terhadap pemutusan hubungan diplomatik. Malaysia mengecam keputusan pemerintah Korea Utara sebagai tindakan tidak bersahabat dan tidak konstruktif, tidak menghormati semangat saling menghormati dan hubungan bertetangga yang baik di antara anggota komunitas internasional. Selama ini, Malaysia selalu menganggap Korea Utara sebagai mitra dekat sejak terjalinnya hubungan diplomatik pada 1973.
Menurut Malaysia, keputusan yang diambil Pyong Yang untuk mengakhiri hubungan diplomatik dengan Kuala Lumpur, dianggap akan mengganggu perdamaian, stabilitas, dan kesejahteraan kawasan.
Menteri Keuangan Malaysia, Tengku Zafrul Abdul Aziz, mengatakan keputusan Korea Utara untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Kuala Lumpur tidak akan mempengaruhi perekonomian negara. Kontribusi Korea Utara terhadap perekonomian Malaysia disebut sangat kecil dan tidak signifikan.
Kementerian Luar Negeri Korea Utara menyatakan pihak berwenang Malaysia melakukan kejahatan yang tidak dapat diampuni, dengan secara paksa mengirimkan warga negara yang tidak bersalah (Korea Utara) ke Amerika Serikat (news.detik.com, 21 Maret 2021). Tindakan bermusuhan yang dilakukan Kuala Lumpur terhadap Pyongyang terkait keputusan Malaysia menyerahkan warga negara Korea Utara, Mun Chol Myong, dan tunduk pada tekanan Washington. Kementerian luar negeri Malaysia mengecam keputusan Korea Utara dan menggambarkan keputusan yang diambil Pyong Yang tersebut sebagai tidak bersahabat dan tidak konstruktif.
HI.id: Sehubungan dengan Indonesia yang masih memiliki hubungan diplomatik dengan Korea Utara, adakah konsekuensi dari putusnya hubungan diplomatik Malaysia-Korea Utara terhadap hubungan diplomatik Indonesia-Korea Utara?
H.M: Hubungan Malaysia dan Korea Utara kian memanas setelah adanya putusan pengadilan Malaysia yang mengabulkan ekstradisi warga negara Korea Utara ke Amerika Serikat. Pada 19 Maret 2021, Kementerian Luar Negeri Korea Utara mengumumkan pemutusan total hubungan diplomatik dengan Malaysia (CNN Indonesia, 21 Maret 2021).
Hubungan diplomatik Indonesia dan Korea Utara akan berjalan seperti biasa tanpa terganggu dengan putusnya hubungan bilateral Malaysia dan Korea Utara pada 19 Maret 2021 lalu. Hal ini mengacu pada eratnya persahabatan Indonesia dan Korea Utara yang dimulai sejak saling kunjung Presiden Soekarno dan Presiden Kim Il Sung di 1964 dan 1965. Orientasi politik luar negeri Indonesia di masa lalu hingga saat ini, telah sering dilakukan merespon untuk memengaruhi keputusan ofensif para pemimpin Korea Utara, khususnya terkait dengan isu pengembangan senjata nuklir. Kepemimpinan Presiden Joko Widodo berpotensi untuk mampu memengaruhi perilaku dan keputusan Korea Utara melalui hubungan bilateral diplomatik. Selama bertahun-tahun, Korea Utara telah diembargo oleh Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya. Sejarah berabad-abad telah mengungkapkan hal yang sederhana kebenaran strategis, yang mana embargo dan blockade sering gagal memaksa negara untuk membuat perubahan kebijakan yang diupayakan dengan embargo negara dan sering membuat keputusan yang tidak diinginkan sebagai konsekuensi (Gabriel Collins, J.D., 2018)
Reformasi pasar domestik Korea Utara telah berdampak pada pengikisan daya tarik ideologis keluarga Kim Jong Un. Hal ini relevan dengan perluasan pengaruh politik dari Pyongyang untuk memprioritaskan pada keberlangsungan kekuatan otoriter terpusat yang rentan seiring bagaimana dapat mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
*Hendra Manurung, mahasiswa S3 Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran, Bandung
Referensi
Detik. (2021, 21 Maret). 6 Fakta Putus Hubungan Korea Utara dan Malaysia. Diakses dari https://news.detik.com/internasional/d-5502143/6-fakta-putus-hubungan-korea-utara-dan-malaysia
Gabriel Collins, J.D. (2018, 22 Januari). Anti-Qatar Embargo Grinds toward Strategic Failure. Baker Institute for Public Policy Rice University. Diakses dari https://scholarship.rice.edu/bitstream/handle/1911/99690/bi-brief-012218-ces-qatarembargo.pdf?sequence=1
Gatra. (2021, 21 Maret). Ini Alasan Korea Utara Putuskan Hubungan dengan Malaysia. Daikses dari https://www.gatra.com/detail/news/506783/internasional/ini-alasan-korea-utara-putuskan-hubungan-dengan-malaysia
Manurung, H. (2020). Indonesia-North Korea Diplomatic Relations: Effort to Pursue National Interest and Create Regional Peace. Jurnal Politica Vol. 11 No. 2 (2020). DOI: https://doi.org/10.22212/jp.v11i2.1466. Diakses dari https://jurnal.dpr.go.id/index.php/politica/article/view/1466
Syahidah Izzata Sabiila. (2021, 21 Maret). Negaranya Putus Hubungan, Diplomat Korut Segera Tinggalkan Malaysia. Diakses dari https://news.detik.com/internasional/d-5501818/negaranya-putus-hubungan-diplomat-korut-segera-tinggalkan-malaysia?tag_from=news_beritaTerkait
The United Nations. (2005). Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961. Diakses dari https://legal.un.org/ilc/texts/instruments/english/conventions/9_1_1961.pdf