Diplomasi, Pengungsi dan Pandemi

  • Aug 20, 2020
  • /
  • Opini
  • /
  • Admin
  • 2762

Penulis: Randhi Satria

(Dosen Hubungan Interansional FISIP Universitas Sebelas Maret)

Diplomasi menjadi salah satu cara bagi negara untuk berinteraksi dengan negara lain di kancah internasional. Kepentingan antar negara dapat diraih melalui upaya-upaya diplomasi. Penting bagi negara untuk tetap berdiplomasi dengan negara lain. Karena dengan demikian negara dapat mempertahankan kepentingan nasionalnya atupun meraih keuntungan lainnya melalui diplomasi.

Masih sejalan dengan fungsinya, diplomasi juga bisa digunakan untuk memperbaiki pencitraan suatu negara kepada masyarakat ataupun negara lain (diplomasi publik). Melalui diplomasi publik, negara dapat mencitrakan dirinya sebagai negara yang baik/bersahabat sehingga negara lain tidak perlu menganggapnya sebagai musuh. Bisa juga digunakan untuk mencitrakan sebagai negara yang maju perekonomiannya serta terbuka untuk investasi. Hal ini bisa mengundang negara lain untuk berinvestasi dan tentunya menghidupkan roda perekonomian di dalam negeri. Masih banyak lagi manfaat yang didapat melalui pencitraan yang baik. Oleh karena itu, mempertahankan citra negara di level internasional juga penting karena searah dengan mempertahankan atupun meraih kepentingan nasional.

Salah satu hal yang sangat sering digunakan untuk membentuk pencitraan tentang suatu negara adalah isu yang berkaitan dengan kemanusiaan. Isu ini sering digunakan untuk menjatuhkan ataupun menaikkan pencitraan suatu negara di level internasional. Pengungsi masuk dalam kategori ini. Kepedulian terhadap pengungsi bahkan sampai dimasukkan dalam perjanjian internasional untuk menghormati dan menghargai hak-hak pengungsi.

Tulisan pada artikel ini mencoba untuk memberikan sedikit penjelasan dari fenomena pengungsi Rohingya yang beberapa waktu lalu sempat mencuat. Mungkin, ada di benak masyarakat yang bertanya-tanya mengapa Indonesia menerima pengungsi di tengah pandemi? Silakan menyimak dan semoga bermanfaat.

Isu HAM Internasional dan Diplomasi Publik
Fenomena pengungsi telah menarik banyak perhatian dari masyarakat internasional. Hal ini tidak lepas dari banyaknya pengungsi, yang karena alasan tertentu, pergi meninggalkan negara asalnya menuju negara lain yang dianggapnya lebih baik. Dalam proses perjalanannya, tak jarang pengungsi mendapatkan kendala yang menyebabkan mereka harus terdampar di negara persinggahan yang notabene bukan menjadi negara tujuan. Jika negara persinggahan tersebut meratifikasi hukum internasional terkait perlindungan terhadap pengungsi, maka wajib hukumnya bagi negara persinggahan untuk mengayomi.

Secara moral, upaya untuk menampung pengungsi tentu merupakan hal yang mulia untuk dilakukan. Tapi menampung para pengungsi tidak luput dari permasalahan baru yang datang. Mulai dari dinamika sosial di masyarakat, beban kerja tambahan bagi pemerintah daerah sampai pada bantuan internasional yang terkadang tak kunjung datang. Sialnya, reputasi negara penampung terkadang menjadi tumbal di level internasional.

Image: Source

Posisi dilematis ini juga dirasakan oleh negara-negara di Eropa yang beberapa menjadi negara tujuan para pengungsi. Negara-negara Eropa yang selama ini memiliki image baik dan peduli terhadap isu-isu HAM di level internasional tampak tak berdaya dengan banyaknya pengungsi yang terus berdatangan. Bahkan beberapa di antara negara Eropa sampai menutup diri dan menolak pengungsi untuk masuk ke wilayah negara mereka. Beberapa contoh negara Eropa yang menolaknya adalah Polandia, Republik Ceko dan Hungaria yang dianggap melanggar hukum Uni Eropa melalui tindakan mereka.

Hungaria menyatakan tidak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi terlepas dari apapun keputusan dari Court of Justice European Union (CJEU) atau Mahkamah Hukum Uni Eropa. Selain itu penolakan juga didasari adanya keinginan untuk ‘menjaga Eropa tetap Kristen’. Polandia beralasan penolakan terhadap pengungsi didasari kepentingan untuk melindungi dan memastikan keselamatan warga negaranya. Sedangkan Republik Ceko menyadari bahwa mereka kalah dalam kasus penolakan pengungsi sebagaimana yang diajukan oleh Pengadilan Uni Eropa akan tetapi yang lebih penting bagi mereka adalah bahwa mereka tetap tidak bersedia menerima pengungsi. Penolakan negara-negara tersebut terhadap kehadiran pengungsi pada dasarnya merupakan tekanan dari dalam (domestik). Adanya tekanan dari kelompok nasionalis membuat negara menutup diri dengan tidak menerima pengungsi.

Penolakan tiga negara tersebut terhadap pengungsi dianggap melanggar hukum oleh CJEU. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Uni Eropa meskipun tidak ada denda yang diberikan kepada tiga negara itu. CJEU menganggap penolakan terhadap pengungsi tidak sesuai dengan ‘sharing burden’ sebagai bentuk solidaritas antar sesama negara anggota Uni Eropa.

Berbeda dengan negara-negara Eropa yang dijadikan sebagai tempat tujuan akhir dari para pengungsi, Indonesia lebih sebagai negara persinggahan. Pengungsi dalam perjalanannya menuju negara tujuan, karena kendala tertentu kemudian secara terpaksa singgah di Indonesia. Dengan kondisi seperti ini, Indonesia tetap memiliki kewajiban mengayomi pengungsi dengan baik sebagaimana pengungsi dari Rohingya yang beberapa waktu lalu memasuki wilayah Indonesia. Di tengah kondisi pandemi yang menyulitkan banyak pihak, tantangan lebih berat dihadapi pemerintah Indonesia dengan adanya pengungsi dari Rohingya.

Indonesia memutuskan untuk menerima pengungsi tersebut untuk sementara atas dasar rasa kemanusiaan. Kondisi ini pada hakikatnya bisa membawa image positif terhadap kapasitas Indonesia sebagai negara yang memiliki kepedulian terhadap kemanusiaan. Terlebih isu kemanusiaan sedang menghangat pasca tagar Black Lives Matter yang dipicu oleh kekerasan rasial di AS. Di Indonesia, menghangatnya isu tersebut juga turut mencuatkan kembali isu yang relatif mirip seperti gerakan Papuan Lives Matter.

Video: Source

Kembali ke masalah pengungsi, kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk menampung para pengungsi tersebut menurut saya (secara normatif) bisa dikatakan sudah benar. Tidak hanya pencitraan keluar, masalah pengungsi ini bisa digunakan sebagai pencitraan ke dalam (domestik). Kebijakan yang diambil oleh pemerintah juga bisa menjadi kebijakan yang populis untuk membendung tekanan politik dari masyarakat/kelompok/oposisi kepada pemerintah. Kebijakan yang diambil pemerintah juga bisa dipengaruhi oleh faktor tekanan politik dan untuk meredam tekanan, pemerintah mengambil kebijakan yang sesuai dengan tuntutan tersebut. Pada level internasional, isu pengungsi ini dapat menjadi salah satu ‘amunisi’ bagi diplomasi publik Indonesia. Bahkan aksi warga yang menyelamatkan dan menerima pengungsi saja sudah mendapatkan pujian dari pihak internasional.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan masalah pengungsi Rohingya ini akan menimbulkan masalah baru pada tatanan sosial, ekonomi dan politik Indonesia terlebih di tengah kondisi pandemi seperti saat ini. Disaat negara sedang berhadapan dengan segala kerumitan karena Pandemi, kita justru menampung 'masalah lain'. Tugas berat bagi pemerintah saat ini adalah meminimalisir agar permasalahan yang ditimbulkan oleh pengungsi ini tidak banyak melebar dan memperburuk kondisi domestik di tengah pandemi

Penutup
Kebijakan menerima atau menolak pengungsi pada dasarnya memiliki keterkaitan dengan kondisi domestik. Dukungan ataupun penolakan dari masyarakat yang kemudian diekspresikan melalui perorangan/kelompok akan menjadi dasar pertimbangan bagi kebijakan yang akan diambil oleh negara. Selain karena faktor dorongan dari masyarakat (dari bawah ke atas), kebijakan juga bisa diambil berdasarkan pertimbangan dari pemerintah (dari atas ke bawah). Dalam kasus penerimaan pengungsi Rohingya, kebijakan ini selaras antara dorongan dari masyarakat serta keinginan pemerintah.

Terlepas dari apakah Indonesia akan menggunakan isu pengungsi ini sebagai pencintraanya di level internasional/domestik atau tidak menggunakannya sama sekali, mempertahankan citra negara saat ini menjadi hal yang sulit untuk dilakukan. Di tengah gencarnya akses terhadap media sosial, setiap individu/kelompok/negara dapat menggunakannya untuk menjatuhkan negara lain atau menaikkan citra di level internasional. Menjadi tugas berat bagi negara maupun masyarakat untuk menjaga citranya dari di level internasional.

Referensi

Buku:
Nicholson, Frances dan Judith Kumin (2017). A Guide to International Refugee Protection and Building State Asylum Systems.

UNHCR (1979). Handbook on Procedures and Criteria for Determining Refugees Status under the 1951 Convention and the 1967 Protocol relating to the Status of Refugees.


Website
Aljazeera.com (2020). By refusing refugees, Poles, Hungarians and Czechs 'broke EU law'. Diakses dari https://www.aljazeera.com/news/2020/04/refusing-refugees-poles-hungarians-czechs-broke-eu-law-200402222927579.html pada 1 Juli 2020 jam 19:42

Buchanan, Larry, Quoctrung Bui dan Jugal K. Patel (2020). Black Lives Matter May Be the Largest Movement in U.S. History. Diakses dari https://www.nytimes.com/interactive/2020/07/03/us/george-floyd-protests-crowd-size.html pada tanggal 1 Juli 2020 jam 19:50

Dewi, Karina Utami (2020). Membandingkan gerakan Black Lives Matter di Amerika dan Papuan Lives Matter di Indonesia: apa yang sama, apa yang beda? Diakses dari https://theconversation.com/membandingkan-gerakan-black-lives-matter-di-amerika-dan-papuan-lives-matter-di-indonesia-apa-yang-sama-apa-yang-beda-140069 pada tanggal 1 Juli 2020 jam 19:52

dw.com. Central European states 'broke EU law' by refusing refugees. Diakses dari https://www.dw.com/en/central-european-states-broke-eu-law-by-refusing-refugees/a-52989354 pada 1 Juli 2020 jam 19:36

Mackey, Robert (2015). Hungarian Leader Rebuked for Saying Muslim Migrants Must Be Blocked ‘to Keep Europe Christian’. Diakses dari https://www.nytimes.com/2015/09/04/world/europe/hungarian-leader-rebuked-for-saying-muslim-migrants-must-be-blocked-to-keep-europe-christian.html?action=click&module=RelatedCoverage&pgtype=Article&region=Footer pada tanggal 1 Juli 2020 jam 19:32

Mashiba, Sania (2020). Menlu: atas Nama Kemanusiaan, Indonesia Menerima Sementara Pengungsi Rohingya. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2020/06/30/19372761/menlu-atas-nama-kemanusiaan-indonesia-menerima-sementara-pengungsi-rohingya pada tanggal 1 Juli 2020 jam 19:44

Maulana, Victor (2020). Organisasi Rohingnya Ungkapkan Terima Kasih Atas Penyelamatan Pengungsi di Aceh. Diakses dari https://international.sindonews.com/read/84660/41/organisasi-rohingnya-ungkapkan-terima-kasih-atas-penyelamatan-pengungsi-di-aceh-1593410785 pada tanggal 1 Juli 2020 jam 14:53

Maqbool, Aleem (2020). Black Lives Matter: From social media post to global movement. Diakses dari https://www.bbc.com/news/world-us-canada-53273381 pada tanggal 1 Juli 2020 jam 19:47

Popularitas.com (2020). Demi Kemanusiaan, KontraS Aceh Desak Pemerintah Aceh Lingungi Rohingya. Diakses dari https://www.popularitas.com/berita/demi-kemanusian-kontras-aceh-desak-pemerintah-aceh-lindungi-rohingya/ pada tanggal 17 Agustus 2020 jam 00:03

Rachmawati (2020). Rohingya di Aceh, Dilema Antara Kemanusiaan dan Potensi Kecemburuan Sosial. Diakses dari https://regional.kompas.com/read/2020/06/30/11150041/rohingya-di-aceh-dilema-antara-kemanusiaan-dan-potensi-kecemburuan-sosial pada tanggal 1 Juli 2020 jam 19:56

Singer, Peter (2015). Escaping the Refugees Crisis. Diakses dari https://www.japantimes.co.jp/opinion/2015/09/03/commentary/world-commentary/escaping-refugee-crisis/#.XyVgIjUxXIV pada 1 Juli 2020 jam 19:40

Stevis-Gridneff, Martina dan Pronczuk, Monika (2020). E.U. Court Rules 3 Countries Violated Deal on Refugees Quota. Diakses dari https://www.nytimes.com/2020/04/02/world/europe/european-court-refugees-hungary-poland-czech-republic.html pada tanggal 1 Juli 2020 jam 19:31

Tempo.co (2020). 'Black Lives Matter' Membuat Rasisme Soal Papua Banyak Dibicarakan. Diakses dari https://www.tempo.co/abc/5683/black-lives-matter-membuat-rasisme-soal-papua-banyak-dibicarakan pada tanggal 1 Juli 2020 jam 19:54

TheJournal.ie (2020). Poland, Hungary and Czech Republic broke EU law by refusing refugees, European Court of Justice rules. Diakses dari https://www.thejournal.ie/ecj-ruling-poland-hungary-czech-republic-refugees-5064779-Apr2020/ pada 1 Juli 2020 jam 19:38

Walden, Max (2020). Indonesian fishermen praised for rescuing Rohingya travellers as pressure grows on ASEAN states to assist. Diakses dari https://www.abc.net.au/news/2020-06-27/aceh-fishermen-praised-rohingya-refugees-indonesia-australia/12400268 pada tanggal 15 Agustus 2020 jam 14:49

Wanat, Zosia (2019). 3 EU countries broke law by refusing to take in refugees, says court lawyer. Diakses dari https://www.politico.eu/article/3-eu-countries-broke-law-by-refusing-to-take-in-refugees-says-court-lawyer/ pada tanggal 1 Juli 2020 jam 19:34


About The Author

Comments