(Resume) HAKI dan Masyarakat Ekonomi ASEAN

  • Jul 13, 2020
  • /
  • Buku
  • /
  • Admin
  • 2357

Disepakatinya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di Tahun 2015 mendorong negara-negara ASEAN untuk lebih mengintegrasikan ekonominya ke dalam suatu jalinan kerjasama yang lebih erat. Adanya MEA berimplikasi pada meningkatnya keunggulan dan daya Tarik pasar Asia Tenggara, serta fakta bahwa Asia Tenggara menjadi kawasan yang memiliki pergerakan barang, jasa, dan investasi yang bebas.

Lebih lanjut, Masyarakat Ekonomi ASEAN juga akan menerapkan ASEAN Single Window, yang berarti barang yang datang dari luar MEA dapat masuk ke pasar MEA melalui satu pintu masuk bea cukai. Dan barang-barang tersebut kemudian bebas untuk berputar di dalam MEA, sehingga memungkinkan barang terjual di negara-negara MEA yang tidak diprediksi sebelumnya.

MEA menjelma sebagai pisau bermata dua. Di satu sisi adanya MEA dapat mempermudah produk negara anggota untuk dipasarkan ke luar negeri, akan tetapi di satu sisi juga mengancam keberadaan produk asli dari negara anggota ASEAN, terutama produk-produk yang belum dipatenkan atau didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Urgensi lainnya adalah MEA tidak memiliki Community Trade Mark atau hak paten regional.

Dari titik inilah, pembahasan HaKI pada konteks Masyarakat Ekonomi ASEAN tidak hanya persoalan perlindungan hukum saja, akan tetapi juga menyangkut perdebatan yang akan selalu dilematis, terutama jika dilihat dari perekonomian negara anggota ASEAN berada pada posisi yang tidak setara. Akan selalu terjadi gesekan apakah mekanisme perlindungan HaKI di tiap negara mampu diimplementasikan secara optimal guna meningkatkan jumlah keuntungan dari transaksi perdagangan yang tidak hanya akan terjalin pada sesama negara anggota ASEAN, tetapi juga antara negara anggota ASEAN dengan negara di luar ASEAN.

Foto: Primadiana Yunita (Penulis Buku HAKI dan Masyarakat Ekonomi ASEAN)

Perlindungan HaKI menjadi isu yang strategis tidak hanya dalam tataran hukum dan implikasi nilai ekonomis yang diperoleh dari pihak yang mempunyai hak atas terciptanya sebuah produk dan karya intelektual, akan tetapi HaKI lebih dalam juga berbicara mengenai perdebatan politis yang tidak pernah usai antara kepentingan negara maju terhadap negara berkembang dan juga penciptaan bentuk dominasi baru yang digagas oleh negara maju kepada negara miskin dan berkembang atas kepemilikan sumber daya.

Buku ini ingin memberikan sudut pandang pembahasan HaKI yang berbeda. Selama ini, HaKI lebih banyak dikaji dari sisi perlindungan hukum, buku ini mengajak para pembaca untuk melihat perdebatan HaKI dari perspektif Hubungan Internasional. Buku HaKI dan Masyarakat Ekonomi ASEAN ini dihadirkan sebagai referensi bagi pihak-pihak yang ingin mendalami kajian HaKI, Masyarakat Ekonomi ASEAN, serta relasi dan dinamika negara-negara ASEAN dalam setiap permasalahan dan perdebatan HaKI yang ada.

Malang, 10 Juli 2020

Primadiana Yunita


About The Author

Comments