Perseteruan Indonesia dan Uni Eropa Mengenai Kelapa Sawit, Siapa yang Diuntungkan?

  • Jul 24, 2019
  • /
  • Opini
  • /
  • Admin
  • 1846

Penulis: Aditya Dwinda Pratama (Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Sebelas Maret)

Editor: Virtuous Setyaka


“Jangan mementingkan orang utan saja!”, Demikian pernyataan keras dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang menandakan bahwa isu kelapa sawit masih panas. Perkataan tersebut merupakan respon terhadap kebijakan Uni Eropa (UE) yang dinilai merugikan industri kelapa sawit Indonesia. UE menilai industri kelapa sawit di Indonesia tidak memenuhi kriteria Sustainable Development Goals (SDG’s) khususnya di bidang lingkungan. Luhut menilai bahwa UE lebih mementingkan nasib orang utan dibandingkan nasib rakyat Indonesia. Lantas apa yang sebenarnya terjadi sehingga ada gesekan Indonesia dan UE mengenai masalah industri kelapa sawit?


Dalam rangka implementasi SDG’s yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), UE mengkaji ulang penggunaan minyak nabati di Eropa pada 2016. Kajian yang dilakukan UE menghasilkan kesimpulan bahwa industri minyak kelapa sawit memberikan dampak kepada lingkungan yang lebih buruk dibandingkan dengan komoditas sejenis seperti minyak kedelai, minyak bunga matahari, dan minyak lobak. Dampak kerusakan lingkungan menurut UE antara lain penggundulan hutan, hilangnya habitat keanekaragaman hewan dan tumbuhan, serta polusi udara, tanah, dan air. Selain dampak kepada lingkungan UE juga meninjau dampak sosial dan isu ekonomi pada industri minyak nabati, sehingga kajian tersebut mencakup semua aspek yang diperhatikan dalam SDG’s pada industri minyak nabati.


Kajian UE tentang SDG’s pada industri minyak nabati pada akhirnya menghasilkan kebijakan di mana UE akan menghilangkan minyak kelapa sawit mentah dari sumber energi terbarukan yaitu biofuel pada tahun 2030. Biofuel sendiri merupakan bentuk komitmen UE terhadap SDG’s dengan menciptakan energi terbarukan, untuk itu UE berdalih bahwa mereka butuh memastikan bahan baku biofuel memenuhi kriteria dalam SDG’s. Kebijakan UE tentu mendapat kritikan keras dari negara-negara penghasil minyak kelapa sawit dunia, salah satunya adalah Indonesia. Indonesia merupakan penghasil kelapa sawit terbesar di dunia, disusul oleh Malaysia, dan Kolombia di bawahnya. Maka Pemerintah Indonesia melakukan protes ketika kebijakan UE merugikan industri kelapa sawit, apalagi Benua Eropa merupakan tujuan ekspor kedua minyak kelapa sawit mentah Indonesia di mana India masih menjadi tujuan utama.

Image: http://www.sawit.or.id/sumbangan-sawit-pada-sustainable-development-goals-dunia/


Pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan tinggal diam dalam merespon kebijakan UE. Pemerintah Indonesia menilai bahwa UE telah melakukan diskriminasi perdagangan untuk menguntungkan industri minyak nabati Eropa seperti minyak kedelai, minyak bunga matahari, dan minyak lobak. Tanah di Benua Eropa sendiri tidak memungkinkan untuk ditumbuhi tanaman kelapa sawit yang membutuhkan iklim tropis, maka secara ekonomi Eropa tidak akan dirugikan dengan hilangnya penggunaan minyak kelapa sawit mentah untuk biofuel, bahkan memberikan keuntungan untuk mendorong produksi industri minyak nabati regional.

Direktur Eksekutif Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) Mahendra Siregar (BPDP, 2018) mengatakan bahwa UE berpotensi melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena kebijakan UE mengenai pengurangan minyak kelapa sawit hingga 0% dalam biofuel adalah hambatan perdagangan non-tarif dan merupakan diskriminasi. Indonesia sendiri juga bertekad untuk melaporkan UE ke WTO, namun hal tersebut membutuhkan waktu yang panjang setidaknya 1,5 tahun setelah pendaftaran gugatan di mana dalam kurun waktu tersebut Indonesia harus melalui negosiasi dengan UE hingga gugatan tersebut pada akhirnya menemui final akan tetap diajukan ke WTO atau dibatalkan.

Selain itu, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Pablo, 2019) memberikan ancaman kepada UE berupa adanya kemungkinan pemboikotan produk UE di Indonesia seperti pengalihan pesawat Airbus yang diproduksi negara UE menjadi Boeing dari Amerika Serikat, sampai menghentikan impor bus dan truk dari Scania.


Langkah Pemerintah menggugat UE untuk melindungi industi kelapa sawit dalam negeri ternyata juga mendapat kritik dari sejumlah pihak, khususnya UE. Melalui Duta Besar UE untuk Indonesia, Vincent Guerend, (Roosyana, 2019) UE tidak berniat untuk melarang minyak kelapa sawit, hanya saja UE mencoba untuk memperketat aturan terhadap bahan baku biofuel mereka sebagai energi terbarukan. Minyak kelapa sawit yang memenuhi sertifikasi tentu tidak akan mendapatkan pelarangan sebagai bahan baku biofuel di Eropa. Selain itu UE juga masih menerima minyak kelapa sawit untuk kepentingan lainnya sebagai bahan baku kebutuhan rumah tangga dan makanan, bahkan pajak yang dikenakan UE terhadap minyak kelapa sawit lebih rendah dibandingkan yang dikenakan India. Maka tidak benar apabila dikatakan UE melakukan diskriminasi terhadap produk minyak kelapa sawit dan merugikan produsen kelapa sawit seperti Indonesia.


Respon Indonesia terkait kebijakan UE ini juga perlu dipertanyakan. Seharusnya Pemerintah Indonesia berfokus untuk membenahi kualitas produk dan proses produksi dari minyak kelapa sawit. Respon Indonesia yang mengecam keras UE dalam masalah minyak kelapa sawit bisa dinilai sebagai bentuk tidak adanya komitmen Indonesia terhadap SDG’s. Tentu saja hal tersebut selanjutnya bisa menjadi bumerang bagi politik Indonesia di dunia internasional yang akan mendapatkan sorotan terkait kerusakan lingkungan akibat produksi kelapa sawit apabila tidak segera melakukan perbaikan kebijakan terkait regulasi dan sistem produksi kelapa sawit.


Protes Pemerintah Indonesia terhadap kebijakan UE tidak hanya dianggap sebagai bentuk in-commitment Indonesia terhadap SDG’s. Namun juga menggambarkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak sepenuhnya mewakili suara rakyat Indonesia. Pasalnya memang ada masalah dalam industri minyak kelapa sawit di Indonesia, bahkan juga memberikan dampak negatif kepada sebagian masyarakat Indonesia. Belum lagi suara protes terhadap industri kelapa sawit juga terjadi di dalam negeri. Maka respon tersebut dianggap sebagai politik luar negeri Indonesia yang kurang mewakili suara rakyat.


Pemerintah Indonesia perlu untuk melihat dengan segala pertimbangan, tidak hanya berfokus pada kepentingan materi yang menguntungkan elit-elit politik dan pengusaha kelapa sawit. Argumen tersebut tentu bukan tanpa alasan, pasalnya dampak negatif terhadap lingkungan yang menjadi alasan tidak memenuhinya minyak kelapa sawit dalam kriteria bahan baku biofuel di Eropa merupakan akibat dari kurangnya usaha industri kelapa sawit di Indonesia dalam memperhatikan aspek lingkungan. Polusi udara yang menjadi dampak industri kelapa sawit merupakan akibat dari pembakaran hutan untuk pembukaan lahan sawit, dimana membakar hutan menjadi cara yang efektif dan murah dalam membuka lahan daripada menggunakan cara yang lebih ramah lingkungan. Dengan membakar hutan perusahaan sawit ditaksir mampu menghemat Rp 2 hingga 3 juta/ha (Bilkis, 2015).

Polusi air dan tanah yang menjadi momok bagi warga sekitar lokasi produksi merupakan bentuk kurang seriusnya perusahaan sawit dalam pengelolaan limbah produksi. Tercemarnya sungai membuat ikan-ikan mati, selain itu air sungai yang diserap oleh tanah menjadikan lahan sekitarnya menjadi tidak subur. Maraknya pembunuhan terhadap satwa dilindungi seperti orang utan yang dianggap menjadi hama perkebunan sawit juga merupakan bentuk bahwa industri kelapa sawit di Indonesia masih sangat kurang memperhatikan SDG’s di bidang lingkungan.

Belum lagi adanya masalah persekusi lahan yang dilakukan perusahaan kepada penduduk sekitar. Pemerintah sebagai otoritas yang memiliki kewenangan memberikan izin tentu menjadi pihak yang seharusnya mampu menyelesaikan permasalahan ini dengan mengeluarkan sanksi yang tegas, namun pada kenyataannya hal ini telah terjadi dalam waktu yang lama dimana menandakan adanya pembiaran oleh pemerintah. Fakta mengejutkan juga terjadi ketika mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung terjerat kasus suap alih fungsi hutan dan pemberian izin industri kelapa sawit (Rachman, 2019). Kasus tersebut menjadi fakta bahwa adanya persekongkolan elit politik dan elit perusahaan yang menjadi salah satu faktor terabaikannya SDG’s industri kelapa sawit demi menekan ongkos produksi dan memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Foto: Aditya Dwinda Pratama


Politik luar negeri suatu negara seharusnya bisa menjadi cerminan kondisi domestik negara tersebut dalam menyikapi sebuah persoalan. Dengan melihat kondisi domestik yang diwarnai aksi protes atas adanya dampak negatif industri kelapa sawit berupa kerusakan lingkungan dan beberapa kerugian yang diterima masyarakat, seharusnya perbaikan terhadap industri kelapa sawit menjadi fokus pemerintah sehingga bisa menyelesaikan masalah domestik serta bisa kembali bersaing dalam perdagangan bahan baku biofuel Eropa. Maka respon Pemerintah Indonesia yang mengecam dan bersikeras untuk menggugat UE dirasa kurang tepat dan objektif karena hanya berorientasi kepada profit perdagangan kelapa sawit.

Sebagai negara yang penuh dengan kekayaan alam, salah satunya berupa tanah yang cocok untuk perkebunan kelapa sawit, selain memanfaatkan, sepatutnya Indonesia juga menyadari untuk menjaga alam. Terlalu berorientasi terhadap materi akan membuat Indonesia mengabaikan aspek-aspek lainnya seperti lingkungan dan kesehatan. Rusaknya lingkungan dan terganggunya kesehatan tentu akan mengganggu kesejahteraan masyarakat. Tanah yang subur, air yang layak, udara yang segar, kesehatan yang terjamin adalah hak-hak masyarakat yang direnggut karena tidak benarnya proses industri kelapa sawit. Lantas untuk siapa keuntungan dari industri kelapa sawit di Indonesia? Pertanyaan tersebut seharusnya menjadi dorongan bagi pemerintah untuk serius memperbaiki masalah ini.


Referensi


Bilkis, M. N. (2015). "Kementerian LHK: Hutan Dibakar Perusahaan Demi Hemat Biaya Buka Lahan Sawit". Detik News. Diakses pada 22 Juli 2019. news.detik.com/berita/3025782/kementerian-lhk-hutan-dibakar-perusahaan-demi-hemat-biaya-buka-lahan-sawit

BPDP. (2018). "Dunia Butuh Kelapa Sawit". BPDP Sawit. Diakses pada 22 Juli 2019. www.bpdp.or.id/id/sawit-berkelanjutan/dunia-butuh-kelapa-sawit/

Pablo, S. (2019). "Sawit Dihadang, RI Ancam Boikot Produk Eropa!". CNBC Indonesia. Diakses 22 Juli 2019. www.cnbcindonesia.com/market/20190320193729-17-61940/sawit-dihadang-ri-ancam-boikot-produk-uni-eropa

Rachman, D. A. (2019). "2 Tersangka Kasus Alih Fungsi Hutan di Riau Dicegah ke Luar Negeri". Kompas. Diakses 22 Juli 2019. amp.kompas.com/nasional/read/2019/04/29/22020201/2-tersangka-kasus-alih-fungsi-hutan-di-riau-dicegah-ke-luar-negeri

Roosyana, R. (2019). "Uni Eropa tak bermaksud melarang minyak sawit". Beritagar.id. Diakses pada 22 Juli 2019. beritagar.id/artikel-amp/berita/uni-eropa-tak-bermaksud-melarang-minyak-sawit


About The Author

Comments