Ketika Indonesia Bergabung dengan OECD

  • May 12, 2024
  • /
  • Artikel
  • /
  • Admin
  • 1493

Ada 38 negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) tersebar dari Amerika Utara dan Selatan hingga Eropa dan Asia-Pasifik. Mereka diwakili oleh duta besar di Dewan OECD yang mendefinisikan dan mengawasi pekerjaan sebagaimana diatur dalam Konvensi OECD. Negara-negara anggota berinteraksi dengan para ahli, menggunakan data dan analisis untuk memberikan informasi dalam pengambilan kebijakan, dan berperan penting dalam tinjauan negara yang dirancang untuk mendorong kinerja lebih baik.

Komisi Eropa berpartisipasi dalam pekerjaan mereka, namun klaim mereka adalah tidak mempunyai hak untuk memilih. Sejak tahun 2010, delapan negara baru telah bergabung dengan OECD. Kosta Rika telah menjadi negara Anggota OECD ke-38. Negara-negara OECD dan Mitra Utama mereka diklaim mewakili sekitar 80% perdagangan dan investasi dunia.

Ketika ada 38 negara anggota dari OECD telah menyetujui Indonesia untuk masuk menjadi salah satu anggota organisasi itu; dan ketika masuk OECD bukan sesuatu yang gampang karena ada 38 negara anggota yang harus menyetujui masuknya negara lain sebagai anggota; lalu bagaimana menyikapinya?

Sekilas Tentang OECD

OECD singkatan dari "Organisation for Economic Co-operation and Development" (Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi), adalah sebuah organisasi internasional yang terdiri dari 38 negara anggota yang berkomitmen untuk demokrasi dan ekonomi pasar. Organisasi ini didirikan pada tahun 1961 dan merupakan pengganti dari Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi Eropa (OEEC), yang dibentuk untuk mengelola program bantuan Marshall pasca Perang Dunia II untuk rekonstruksi Eropa. OECD telah menjadi pemain penting dalam membentuk kebijakan global dan sering dianggap sebagai "klub negara-negara kaya," meskipun beberapa anggotanya adalah ekonomi berkembang. Kegiatannya berdampak luas dan berperan dalam membentuk debat kebijakan di seluruh dunia.

Secara normatif, fungsi dan tujuan OECD adalah (1) meningkatkan kebijakan ekonomi. OECD bertujuan untuk mendukung kebijakan ekonomi yang berkelanjutan dan pertumbuhan di antara negara-negara anggotanya melalui koordinasi kebijakan, pertukaran informasi, dan pengembangan standar bersama. (2) Fokus pada kebijakan sosial dan pemerintahan. Selain ekonomi, OECD juga mengkaji dan membuat rekomendasi dalam bidang sosial, pendidikan, lingkungan hidup, dan pemerintahan yang baik. (3) Penelitian dan statistik. OECD terkenal dengan penelitiannya yang ekstensif dan database statistik yang menyediakan analisis komparatif tentang berbagai aspek kebijakan publik dan ekonomi. (4) Forum diskusi. Organisasi ini menyediakan forum bagi negara-negara anggota dan negara non-anggota untuk berdiskusi dan bekerja sama dalam menghadapi tantangan ekonomi dan sosial global.

Kegiatan utama OECD yang bisa diidentifikasi adalah (1) Economic Outlooks and Forecasts. OECD secara rutin menerbitkan laporan dan prakiraan ekonomi, termasuk "Economic Outlook" yang sangat dihormati, yang memberikan analisis dan proyeksi ekonomi untuk anggota dan ekonomi besar non-anggota. (2) PISA (Programme for International Student Assessment). Ini adalah studi terkenal yang dilakukan oleh OECD setiap tiga tahun untuk menilai sistem pendidikan di seluruh dunia dengan menguji kemampuan membaca, matematika, dan sains siswa 15 tahun dari berbagai negara. (3) Pembangunan kebijakan publik. OECD juga aktif dalam mengembangkan kebijakan untuk memerangi penghindaran pajak, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan mempromosikan perdagangan internasional yang adil dan terbuka.

Kritik Terhadap OECD

OECD, meskipun berperan penting dalam koordinasi kebijakan ekonomi dan pembangunan internasional, juga menghadapi berbagai kritik sepanjang waktu. Beberapa kritik utama yang sering diarahkan terhadap OECD: (1) Dominasi oleh negara-negara Kaya. OECD sering dianggap sebagai 'klub negara-negara kaya' karena kebanyakan anggotanya adalah negara-negara dengan pendapatan tinggi. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa organisasi ini mendorong agenda yang lebih menguntungkan negara-negara maju, mungkin di atas kepentingan negara-negara berkembang. (2) Transparansi dan inklusivitas. Ada kritik terhadap kurangnya transparansi dan proses pengambilan keputusan di OECD, yang beberapa kalangan anggap tertutup dan eksklusif. Hal ini mengakibatkan kekhawatiran bahwa keputusan yang diambil mungkin tidak mencerminkan atau mengakomodasi kepentingan yang lebih luas, termasuk dari negara-negara non-anggota.

(3) Efektivitas kebijakan. Meskipun OECD terkenal dengan penelitian dan analisis kebijakan ekonomi, ada pertanyaan tentang efektivitas dan relevansi rekomendasi kebijakannya. Kritikus sering menunjukkan bahwa rekomendasi dari OECD kadang-kadang terlalu umum atau tidak praktis untuk diterapkan dalam konteks kebijakan nasional yang spesifik. (4) Keseimbangan kebijakan. Kritik juga muncul seputar fokus OECD pada neoliberalisme dan liberalisasi pasar. Beberapa pihak berpendapat bahwa pendekatan ini terkadang mengabaikan perlunya intervensi pemerintah yang lebih kuat dalam ekonomi, kesejahteraan sosial, dan perlindungan lingkungan.

(5) Pengaruh pada kebijakan pendidikan global. Khususnya terkait dengan PISA, OECD telah dikritik karena menanamkan pendekatan yang terlalu seragam terhadap evaluasi sistem pendidikan di berbagai negara. Kritikus berargumen bahwa PISA mungkin memberi tekanan kepada negara-negara untuk mengonformasi kurikulum dan metode pengajaran mereka kepada norma yang dipromosikan oleh OECD, yang mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan lokal atau konteks budaya. (6) Pendekatan terhadap penghindaran pajak. Walaupun OECD telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk memperkuat kerjasama internasional dalam memerangi penghindaran pajak, beberapa kritik menunjukkan bahwa upaya ini masih kurang dalam memaksa perubahan substansial dari korporasi multinasional dan negara-negara yang berfungsi sebagai suaka pajak. (7) Prioritas pembangunan. Terdapat kekhawatiran bahwa OECD mungkin terlalu fokus pada pertumbuhan ekonomi daripada pada pembangunan yang lebih berkelanjutan dan inklusif, yang memperhatikan aspek-aspek seperti kesetaraan, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.

Kritik yang dialukan para akademisi diantaranya adalah dilakukan oleh Woodward (2009) yang mengevaluasi secara kritis peran dan fungsi OECD, menggambarkan bagaimana organisasi ini berkembang dari masa ke masa dan menyoroti beberapa tantangan yang dihadapinya dalam konteks global yang berubah. Pal (2012) menganalisis upaya OECD dalam mempengaruhi reformasi manajemen publik di seluruh dunia, menyajikan kritik terhadap pendekatannya yang sering kali dianggap sebagai imposisi norma-norma Barat terhadap negara-negara lain.

Maul (2009) tidak secara langsung mengkritik OECD, tetapi dalam konteks ILO, dia membahas bagaimana organisasi seperti OECD mempengaruhi agenda kerja global dan sering kali mendukung kebijakan yang lebih mengutamakan pasar bebas daripada perlindungan pekerja. Meskipun diterbitkan oleh OECD, Oman (1996) memberikan pandangan yang cukup kritis terhadap bagaimana globalisasi dan regionalisasi dapat menantang kebijakan yang diadvokasi oleh OECD dan efeknya terhadap negara-negara anggota. Porter dan Webb (2007) mengkritik cara OECD mengelola pengetahuan dan informasi global, menunjukkan bagaimana organisasi ini dapat mempengaruhi agenda penelitian dan pembangunan kebijakan melalui jaringan pengetahuannya.

Indonesia Bergabung ke dalam OECD?

Keputusan Indonesia untuk bergabung dengan OECD mungkin merupakan langkah strategis yang bisa membawa berbagai manfaat sekaligus tantangan. Bergabung dengan OECD berarti (1) akses ke praktik terbaik dan kebijakan global. Bergabung dengan OECD memberikan akses ke penelitian, data, dan analisis kebijakan yang luas, membantu Indonesia dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan ekonomi dan sosial yang lebih efektif. (2) Peningkatan kredibilitas dan profil internasional. Keanggotaan di OECD sering dilihat sebagai 'cap kualitas' yang menandakan bahwa sebuah negara telah mencapai standar tertentu dalam tata kelola, kebijakan publik, dan praktik ekonomi.

(3) Kerjasama ekonomi dan teknis. Indonesia bisa mendapatkan manfaat dari kerjasama teknis dan ekonomi, termasuk pembangunan kapasitas dan pelatihan di berbagai sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan. (4) Pengaruh dalam kebijakan global. Sebagai anggota OECD, Indonesia bisa memiliki lebih banyak pengaruh dalam dialog dan keputusan kebijakan global, termasuk isu-isu seperti perdagangan internasional, investasi, dan regulasi finansial.

Tantangan dan pertimbangan Indonesia untuk bergabung dengan OECD diantaranya (1) keselarasan dengan kebijakan dan standar OECD karena memiliki standar yang ketat terkait tata kelola, transparansi, dan kebijakan ekonomi. Indonesia mungkin perlu melakukan reformasi di beberapa area untuk memenuhi standar tersebut, yang bisa memerlukan investasi sumber daya yang signifikan. (2) Biaya keanggotaan di OECD memerlukan kontribusi finansial. Biaya ini harus dianggap sebagai investasi yang perlu dibandingkan dengan manfaat potensial dari keanggotaan.

(3) Isu kedaulatan. Keanggotaan dalam organisasi internasional dapat dilihat sebagai pembatasan terhadap kebijakan domestik. Penting untuk mempertimbangkan sejauh mana Indonesia bersedia menyesuaikan kebijakan domestiknya untuk memenuhi ekspektasi dan standar OECD. (4) Dinamika ekonomi domestik. OECD mengadvokasi kebijakan ekonomi pasar bebas yang mungkin tidak selalu sejalan dengan kebijakan proteksionis atau intervensi ekonomi yang lebih besar oleh pemerintah Indonesia.

Untuk bergabung dengan OECD, Indonesia mesti berstrategi (1) melakukan evaluasi mendalam mengenai manfaat dan biaya dari keanggotaan, termasuk dampaknya terhadap berbagai sektor ekonomi dan sosial di Indonesia. (2) Melibatkan berbagai pihak dalam proses keputusan untuk memastikan bahwa keanggotaan mendapatkan dukungan luas dan memperhitungkan kepentingan nasional. (3) Mengadopsi pendekatan bertahap dalam reformasi kebijakan dan institusi untuk memenuhi standar OECD, sambil memastikan bahwa perubahan tersebut bermanfaat bagi Indonesia.

Beberapa kritik yang penting untuk diangkat agar keanggotaan tersebut tidak merugikan warga negara Indonesia. OECD sering kali mendorong kebijakan yang mengikuti prinsip ekonomi pasar bebas, yang mungkin tidak selalu sesuai dengan konteks sosio-ekonomi dan kebijakan domestik di Indonesia. Adopsi tanpa kritik dari kebijakan yang disarankan oleh OECD bisa mengganggu program lokal yang bertujuan mengatasi ketidaksetaraan dan masalah sosial spesifik Indonesia. Indonesia perlu menegaskan posisinya dalam mempertahankan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas domestik, sambil mengadopsi praktik terbaik internasional yang relevan dengan konteks lokal.

Biaya keanggotaan di OECD tidak murah dan harus dibandingkan secara hati-hati dengan manfaat ekonomi dan sosial yang diperoleh. Pengeluaran ini harus dilihat sebagai investasi yang menghasilkan nilai tambah nyata untuk pembangunan nasional. Lakukan analisis biaya-manfaat yang mendalam untuk memastikan bahwa investasi dalam keanggotaan OECD akan menghasilkan pengembalian yang proporsional dalam hal akses ke pasar, investasi, dan bantuan teknis.

Bergabung dengan organisasi internasional seperti OECD bisa membatasi kebebasan Indonesia dalam membuat kebijakan ekonomi dan sosial sesuai dengan kepentingan nasional, terutama jika kebijakan OECD bertentangan dengan kebijakan domestik. Memperkuat kapasitas lembaga-lembaga nasional untuk merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan yang menggabungkan standar internasional dan kebutuhan domestik, sambil tetap menjaga fleksibilitas kebijakan.

OECD cenderung mendukung liberalisasi pasar dan privatisasi yang mungkin tidak menguntungkan sektor-sektor tertentu di Indonesia, atau yang mungkin meningkatkan ketidaksetaraan sosial. Mempertahankan kontrol dan regulasi yang kuat atas sektor-sektor ekonomi kritikal, dan memastikan bahwa reformasi yang didorong oleh OECD tidak mengurangi dukungan terhadap UMKM atau kebijakan pro-rakyat.

Sebagai negara berkembang, Indonesia mungkin akan menghadapi tantangan dalam mempengaruhi kebijakan OECD yang didominasi oleh negara-negara berpendapatan tinggi. Membangun aliansi dengan negara-negara anggota lain yang memiliki kepentingan serupa untuk memperkuat suara dan pengaruh dalam organisasi. Mempertimbangkan kritik-kritik ini, Indonesia mungkin dapat lebih siap dalam memanfaatkan keanggotaan OECD untuk kepentingan nasional sekaligus meminimalkan potensi risiko dan kerugian bagi warganya.

Referensi:

Charles Oman, 1996, "The Policy Challenges of Globalisation and Regionalisation”, OECD Publishing.

Daniel Maul, 2009, "The International Labour Organization and the Struggle for Social Justice, 1919-2009”, ILO.

Detikfinance, "38 Negara Setuju Indonesia Jadi Anggota OECD", https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7335133/38-negara-setuju-indonesia-jadi-anggota-oecd.

Leslie Pal, 2012, "Frontiers of Governance: The OECD and Global Public Management Reform”, Palgrave Macmillan.

OECD, Our Global Reach, https://www.oecd.org/about/members-and-partners/

Richard Woodward, 2009, "The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)”, Routledge.

Tony Porter and Michael Webb, 2007, "The Role of the OECD in the Orchestration of Global Knowledge Networks”, Jurnal "International Affairs”.




Penulis: Virtuous Setyaka (Dosen Hubungan Internasional Universitas Andalas)

Email: vsetyaka@gmail.com

Editor: Tim HubunganInternasional.id


About The Author

Comments