Kaum Buruh, Pengangguran dan Prekariat Sedunia - Berkoperasilah!

  • May 1, 2024
  • /
  • Artikel
  • /
  • Admin
  • 640

Buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, buruh didefinisikan sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Konvensi ILO No. 81 tentang Inspeksi Ketenagakerjaan mendefinisikan "buruh" sebagai "setiap orang yang bekerja dalam hubungan kerja dengan majikan". Buruh dalam hukum internasional dapat diartikan sebagai orang yang melakukan pekerjaan untuk orang lain, dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, dan yang memiliki hak-hak tertentu yang dilindungi oleh hukum.


Jumlah pasti pekerja di dunia sulit ditentukan, Organisasi Buruh Internasional (ILO) menerbitkan laporan mengenai tren ketenagakerjaan global. Menurut laporan Tren Ketenagakerjaan dan Pandangan Sosial Dunia (dari tahun 2022), jumlah pekerja secara global masih di bawah angka sebelum pandemi. Pada tahun 2022, terjadi defisit jam kerja global dibandingkan tahun 2019, yang mengindikasikan lebih sedikit orang yang bekerja. Pengangguran global diperkirakan mencapai 207 juta pada tahun 2022, jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat sebelum pandemi (186 juta pada tahun 2019). Pemulihan pasar tenaga kerja berjalan lambat dan tidak merata di berbagai belahan dunia.


Buruh dalam Hubungan dan Hukum Internasional
Buruh dengan demikian adalah semua orang yang bekerja untuk mendapatkan penghasilan, terlepas dari jenis pekerjaannya, dapat dikategorikan sebagai buruh. Termasuk di dalamnya adalah (1) Pekerja kasar, seperti kuli bangunan, tukang las, dan buruh pabrik; (2) Pekerja kantoran, seperti karyawan administrasi, akuntan, dan programmer; (3) Pekerja profesional, seperti dokter, pengacara, dan insinyur; (4) Pekerja seni, seperti musisi, penari, dan aktor; dan pekerja lainnya yang terus dan tetap bekerja untuk dan diubah oleh orang lain.


Untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan dan pemahaman tentang dinamika buruh global juga dapat dipelajari dalam (1) Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 89 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi, (2) Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa, (3) Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 100 tentang Kesetaraan Upah untuk Pria dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilai, (4) Konvensi ILO Nomor 190 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja, dan tentu saja (5) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Di dalam ketiganya dapat dipelajari bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan, di bawah arahan atau pengawasan orang lain, dalam suatu perusahaan, tempat usaha, atau tempat kerja lainnya. Kerja Paksa adalah setiap pekerjaan atau jasa yang dipaksakan kepada seseorang di bawah ancaman hukuman, dan untuk mana dia tidak menerima upah atau upah yang tidak memadai, dan di mana dia dipaksa untuk bekerja dengan cara yang dia tidak bebas untuk memilih. Buruh sebagai orang yang melakukan pekerjaan, apa pun jenis pekerjaannya, dan tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, kebangsaan, atau status sosialnya. Buruh adalah setiap orang yang melakukan pekerjaan di bawah arahan atau pengawasan orang lain, termasuk magang, pekerja magang, dan pekerja pelajar. Padahal sejatinya, setiap orang berhak atas pekerjaan, atas kebebasan memilih pekerjaannya, atas kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, dan atas perlindungan terhadap pengangguran.

Image: Source


Definisi-definisi hanya berlaku untuk konteks instrumen hukum internasional yang bersangkutan dan tidak selalu dapat diterapkan secara universal. Sebab hukum internasional tidak dapat langsung diberlakukan di negara-negara anggota, sampai negara-negara itu (yang memiliki kewajiban untuk) meratifikasi dan mengimplementasikan konvensi ILO dan instrumen hukum internasional lainnya sesuai dengan hukum nasionalnya.


Hukum internasional mengakui bahwa buruh memiliki hak-hak tertentu, termasuk: (1) hak atas pekerjaan, (2) hak atas kondisi kerja yang aman dan sehat, (3) hak atas upah yang adil, (4) hak untuk berserikat dan berunding bersama, dan (5) hak untuk tidak didiskriminasi. Perlindungan hak-hak buruh di tingkat internasional dilakukan oleh berbagai organisasi, termasuk: ILO, Organisasi Perburuhan Internasional (ITU-LC), dan Dewan Hak Asasi Manusia PBB.


Kepada siapa para buruh harus berlindung? Tentu saja hanya bisa berlindung kepada Tuhan yang maha Esa dan kepada diri mereka sendiri. Caranya adalah berorganisasi atau berserikat untuk memperjuangkan nasib mereka sendiri melalui gerakan buruh. Gerakan buruh merupakan kelompok pekerja yang terorganisir untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Gerakan buruh berperan penting dalam sejarah untuk memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik, upah yang lebih tinggi, dan perlindungan pekerja.


Buruh Prekariat, Pengangguran, dan Keharusan Berkoperasi dalam Perspektif Hubungan Internasional Kritis Coxian
Mungkin tidak semua orang yang bekerja untuk orang lain ingin disebut sebagai buruh. Mungkin mereka lebih suka menyebut diri mereka sebagai pekerja, karyawan, pegawai, atau tenaga kerja. Akhirnya, menjadi pekerja dengan bekerja untuk diri sendiri hanya ada pada prinsip dan bentuk usaha yang disebut koperasi. Menurut ILO, koperasi berperan penting dalam penciptaan lapangan kerja, memobilisasi sumber daya, menghasilkan investasi, dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian, sekaligus mendorong partisipasi penuh dalam pembangunan ekonomi dan sosial bagi seluruh masyarakat.


Laporan Sekretaris Jenderal PBB yang dipublikasikan pada 13 Oktober 2023 tentang koperasi dalam pembangunan sosial, disampaikan berdasarkan resolusi Majelis Umum 76/135 yang menguraikan kebijakan-kebijakan dan tindakan-tindakan utama yang dapat membantu koperasi dalam mewujudkan potensi penuh mereka dalam mendukung Negara-negara Anggota untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, termasuk dengan menyediakan lapangan kerja yang layak, memajukan pengentasan kemiskinan dan mendorong ketahanan lingkungan. Laporan ini menggunakan pendekatan ekosistem kewirausahaan sebagai kerangka analitis untuk melaporkan implementasi resolusi 76/135 dan memberikan pedoman yang mungkin ingin diadopsi oleh Negara-negara Anggota dalam mendukung koperasi sebagai perusahaan bisnis yang berkelanjutan dan sukses.

Image: Source


Dalam kajian Hubungan Internasional, Robert W. Cox menjelaskan bahwa dunia yang terglobalisasi kapitalistik, telah menciptakan tiga tingkat hierarki sosial, yaitu (1) mereka yang terintegrasi ke dalam perekonomian global dalam ‘lingkungan yang cukup stabil’, (2) mereka yang melayani kelas atau kelompok sosial pertama dengan cara yang lebih rendah dan berbahaya atau rentan (prekariat), dan (3) mereka yang dikecualikan dari dua kelas atau kelompok sosial tersebut.


Cox lahir di Montreal Kanada pada tahun 1926. Setelah meraih gelar Master di bidang sejarah dari McGill University, ia bekerja di Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) selama lebih dari 20 tahun. Cox kemudian beralih ke dunia akademis dan mengajar di Universitas Columbia, New York, sebelum mengambil gelar Profesor di Universitas York, Toronto, antara tahun 1977 dan 1992. Ia diangkat menjadi anggota Ordo Kanada pada tahun 2014. Bersama Susan Strange, Cox dianggap sebagai salah satu tokoh terkemuka dalam Ekonomi Politik Internasional dan ahli teori kritis terkemuka dalam teori Hubungan Internasional. Karyanya ditandai dengan pendekatan historis yang unik terhadap tatanan dunia dan ekonomi politik. Cara berpikir historisnya selalu heterodoks dan independen dari aliran atau tradisi tertentu.


Karya besar yang ditulis Cox dan mungkin yang paling banyak dibaca adalah Production, Power, and World Order: Social Forces in the Making of History (1987); meneliti hubungan kekuasaan dalam produksi dan pengaruhnya terhadap organisasi masyarakat dan politik dunia. Dua artikelnya di Millennium: Journal of International Studies , 'Social Forces, States and World Orders' (1981) dan 'Gramsci, Hegemony and International Relations' (1983), sangat penting dalam mengubah disiplin ilmu ke arah pemikiran kritis: pertama, menawarkan teori kritis baru di luar pemecahan masalah, dan kedua, memperkenalkan ide-ide Antonio Gramsci ke dalam disiplin ilmu.


Cox menyatakan bahwa orang-orang yang mengorganisir dirinya dalam bidang produksi tidak hanya menentukan kehidupannya sendiri tetapi juga kehidupan negaranya dan tatanan dunia. Perubahan dapat datang dari salah satu bidang (kondisi material, gagasan dan institusi). Cox mengidentifikasi penciptaan masyarakat sipil yang dinamis, munculnya intelektual organik yang mewakili kelompok marginal, pengembangan solidaritas di tingkat komunitas, demokrasi partisipatif, metode penyelesaian konflik tanpa kekerasan, pluralisme dan multilateralisme sebagai elemen kunci dari agenda transformasionalnya.

Kesimpulan dan Rekomendasi
Pemikiran Cox tersebut relevan bahkan sangat relevan untuk memahami bagaimana tatanan dunia yang kapitalistik dan hiper-liberal harus diubah karena tidak hanya tidak adil bagi setiap dan semua orang, juga menghancurkan lingkungan atau ruang hidup bagi semua entitas yang ada di dunia. Cox memberikan panduan bagaimana mereka yang bukan bagian dari kelas atau kelompok sosial yang tidak terintegrasi dalam kelas atau kelompok sosial kapitalis, harus mengorganisir diri untuk membangun kekuatan melalui kapabilitas material (ekonomi, budaya dan politik), gagasan-gagasan (yang ideologis), dan institusionalisasi (melalui organisasi atau serikat) dengan menjadi kontra-hegemoni dalam blok historis; yang dalam hal ini sangat sesuai atau cocok adalah gerakan koperasi. Maka dengan demikian, sebaiknya para buruh, pengangguran dan kelompok rentan lainnya berkoperasi; merebut kuasa atas diri, kelas dan negara melalui perang posisi dan perang gerakan untuk akhirnya mengubah tatanan dunia yang lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia, berkeadilan sosial dan melestarikan ruang hidup secara menyeluruh!


Referensi:
Dewan Hak Asasi Manusia PBB. https://www.ohchr.org/en/ohchr_homepage

ILO, Cooperatives, https://www.ilo.org/topics/cooperatives

John S. Moolakkattu, Robert W. Cox and Critical Theory of International Relations, International Studies, October 2009,
46(4):439-456, DOI: 10.1177/002088171004600404, https://www.researchgate.net/publication/254108310_Robert_W_Cox_and_Critical_Theory_of_International_Relations

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, https://kemnaker.go.id/

Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR), https://www.ohchr.org/en/ohchr_homepage

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI), https://kspsi.or.id/

Organisasi Buruh Internasional (ILO), https://www.ilo.org/

Organisasi Perburuhan Internasional (ITUC), https://www.ituc-csi.org/

Shannon Brincat, Tributes To Robert W. Cox, October 29, 2018, https://www.ppesydney.net/tributes-to-robert-w-cox/

UN Secretary-General's Report, Cooperatives in Social Development, 13 October 2023, https://www.ilo.org/publications/cooperatives-social-development




Penulis: Virtuous Setyaka (Dosen Hubungan Internasional Universitas Andalas)

Email: vsetyaka@gmail.com

Editor: Tim HubunganInternasional.id


About The Author

Comments